Promosikan Judol, Dua IRT Diciduk

369 views

Topikindonesia – Nekat promosikan Judi Online (Judol), dua ibu rumah tangga, diciduk petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (1/12/2025).

Direktur Reserse Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya tindak pidana perjudian. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, petugas menangkap kedua tersangka berinisial, BNS dan IBP, yang merupakan warga Pesawaran dan Pringsewu, berikut menyita barang buktinya ,”katanya, saat ekspose di Markas Polda Lampung,

Mengenai, ada atau tidaknya keterkaitan tersangka dengan jaringan Judol, antar negara atau lokal, serta nilai uang yang didapat dari pengoperasian Judol.

“Sementara ini, penyidik masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang tersangka mengakui perbuatan dan menyesal.

” Saya melakukan itu, untuk membeli susu anak,” jawabnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka bakal dijerat, Pasal 27 ayat (2), junto, Pasal 45 ayat (3), Undang-undang no. 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda 10 miliar.(Robin)

BACA JUGA:  51 ASN Dilantik Bupati Agus Istiqlal