TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menata aset daerah tanpa benturan dengan masyarakat. Melalui apel gabungan di Lapangan Dinas Perhubungan, Sabah Balau, Kamis (6/11/2025), Pemprov menyiapkan penertiban tahap kedua lahan milik daerah seluas 59,9 hektare.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh memimpin apel dan menegaskan penertiban dilakukan secara humanis dan profesional. “Sekitar 80–90 persen bangunan sudah dibongkar mandiri. Ini bukti kesadaran dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga,” ujarnya.
Tahap kedua menyasar 30 bangunan, dengan 14 dibongkar total dan 16 sebagian karena melewati batas lahan pemerintah. Pemprov sebelumnya telah memberi tiga surat peringatan dan imbauan agar warga mengosongkan lahan secara sukarela.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan kelompok, tapi demi tertibnya aset daerah dan kepentingan publik,” tegas Achmad.
Pemprov Lampung berharap proses berjalan damai dan menjadi contoh penertiban aset yang berkeadilan, transparan, dan tanpa konflik.(*)












