TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung sebelumnya telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, lalu diperpanjang kembali mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, Pemprov Lampung resmi memberikan tambahan waktu hingga awal Desember mendatang.
“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Menurut Mirza, kebijakan perpanjangan ini diambil setelah melihat tingginya animo masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang sedang dalam proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan mutasi kendaraan dari luar daerah maupun dari lembaga pembiayaan (leasing).
“Yang mau balik nama dari luar prosesnya lama, begitu juga yang dari leasing dan lain-lain. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Mirza menegaskan, pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan untuk kepentingan publik, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah Lampung.
“Uang dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk data kendaraan yang tercatat sejak tahun 1980-an. Karena itu, program pemutihan kali ini juga menjadi momentum untuk menertibkan dan memperbarui data kendaraan bermotor di Lampung.
“Data itu sudah lama sekali. Jadi sekalian kami lakukan pendataan ulang. Kalau kendaraan memang sudah tidak digunakan, datanya akan dihapus supaya tertib administrasi,” tegas Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap, perpanjangan program ini dapat membantu masyarakat meringankan beban pajak sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari pembangunan daerah.(*)












