TOPIKINDONESIA.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Dirjen ATR/BPN Beserta Kakanwil BPN Lampung, di Jakarta, blak-blakan membongkar HGU (Hak Guna Usaha) PT SGC, pada Selasa (15/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala mengungkapkan data luas lahan PT Sugar Group Company (SGC) di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Dirjen ATR/BPN Beserta Kakanwil BPN di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Luas lahan PT SGC yang simpang siur membuat munculnya gerakan yang menuntut agar dilakukan pengukuhan ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula raksasa di Lampung itu.
Hasan Basri mengatakan bahwa berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hak Guna Usaha perkebunan dan perusahaan tebu raksasa itu adalah 84.523 hektar dari empat anak perusahaan.
Diantaranya,PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.
Perusahaan ini beroperasi di dua kabupaten yaitu Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
“Sebagaimana yang ada di aplikasi Bhumi ATR BPN, ada 22 nomor Identifikasi bidang di Kabupaten Tulang Bawang dan ada 3 nomor Identifikasi bidang di Lampung Tengah. Total luasnya di KPP adalah 84.523 hektar, data ini kami download tanggal 14 Juli 2025,” jelas Hasan Basri.
Dia menegaskan bahwa, HGU adalah produk tata usaha negara yang di dalamnya melekat instrumen korektif yang apabila ada perbedaan batas dapat dilakukan pengukuran.
“Tentu konsekuensinya terkait pengukuran ulang itu ada konsekuensi pembiayaan yang mungkin kami serahkan ke Komisi II DPR RI,” sambungnya.
Selanjutnya, di Peraturan Menteri 16 tahun 2021 diatur bahwa ini harus diajukan oleh subjek yang memiliki hak tersebut. Jadi tidak bisa misalnya kami atau pihak lain di luar pemilik, atau paling tidak mereka menyetujui pengukuran ulang itu
Pada kesempatan itu, pihak BPN Tulang Bawang menyampaikan berdasarkan data KKP, PT SGC memiliki HGU 70,28 hektar di wilayahnya
“Ketika akan ada pengukuran ulang, kami siap mendukung dan melaksanakan jika ditugaskan. Permohonan itu sudah didaftarkan dan sudah dilakukan pembayaran PNBP sudah dimohon oleh pemilik atau yang memiliki HGU,” kata dia.
Senada, pihak BPN Lampung Tengah menyebut PT SGC memiliki 14,495 hektar HGU dengan pemegang hak PT Gula Putih Mataram.
“Untuk akan diadakannya pengukuran ulang, kami akan melaksanakan jika ditugaskan karena kewenangan ada di Kementerian ATR BPN,” pungkasnya.
“Untuk akan diadakannya pengukuran ulang, kami akan melaksanakan jika ditugaskan karena kewenangan ada di Kementerian ATR BPN,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Indra Musta’in menyampaikan bahwa terdapat perbedaan luas HGU data pemerintah yang tidak sinkron.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut terdapat 62 hektar HGU yang dikelola PT SGC.
“Menurut data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar. Lalu, data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar. Kemudian, Data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar,” katanya.
Dia meminta segera dilakukan pengukuran ulang HGU PT SGC yang dilakukan tim independen agar tidak ada kesalahan lagi dalam data. Hal ini akan berdampak pada jumlah pajak yang akan dibayarkan dan lainnya.
Ditanya terkait tuntutan mereka didengar oleh Komisi II DPR RI dan akan dilakukan pengukuran ulang HGU PT SGC, Indra menyampaikan ucapan syukur karena tuntutan pengukuran ulang lahan HGU PT SGC akhirnya menemukan titik terang.
“Saya terharu, kami sangat bersyukur kepada Komisi II. Mudah-mudahan terwujud,” tegas Indra.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya meminta kementerian ATR BPN melakukan penertiban dengan melakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang
“Agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat serta negara mendapatkan penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya mengetok palu sidang dan menutup debat panjang RDPU.
Dia menegaskan keputusan ini adalah keputusan politik, sementara untuk teknis penertibannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Ini adalah kebijakan politik, kita tidak boleh berdebat masalah teknis, kita serahkan teknis kepada pemerintah. Mudah-mudahan semangat Pak Menetapkan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan semangat yang ada di sini,” lanjutnya.(*)












