Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Masuk Lapas Way Hui

581 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjebloskan Dawam Rahardjo ke Lapas Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. Mantan Bupati Lampung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim senilai Rp6,8 miliar, semalam.

Setelah selesai diperiksa tim penyidik pidana khusus (pidsus), Dawam keluar ruangan pakai topi, masker, dan wajah tertunduk seperti berusaha menghindari dari jepretan para wartawan yang sudah menunggunya keluar.

Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan telah menetapkan tersangka kasus korupsi gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim: MDW, AC alias AGS, MDR, SS alias SWM.

MDW alias DWM adalah mantan bupati Lampung Timur, AC alias AGS adalah direktur CV GTA yang memenangkan tender proyek, SS alias SWN adalah konsultan perencana dan pengawas proyek, MDR adalah ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Menurut Armen, sejak awal proyek senilai Rp6.886.970 sudah sarat kepentingan. Pekerjaan membuat ikon daerah perlu keahlian khusus, namun dilakukan seolah-olah proyek biasa dan pemenang tendernya atau “pengantennya” sudah dititipkan Dawam.

Ditambah lagi, CV GTA milik Ags yang memenangkan tender mensubkontrakan pekerjaannya kepada pihak lain. “Akibat skema licik ini, negara rugi Rp3.803.937.439,” kata Armen.

Kejati Lampung menjetat para tersangka pasal berlapis:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)