Pemprov Lampung Siapkan Dana Rp10 Miliar untuk Pilkada Ulang di Pesawaran, Cair Sebelum 24 Mei 2025

484 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Pesawaran. Dana tersebut akan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, Firsada, menjelaskan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencairan disahkan. Ia memastikan bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan akan dituntaskan dalam waktu dekat.

“Dana itu akan dikucurkan setelah Pergub diterbitkan. Kemungkinan besar, sebelum pelaksanaan Pilkada pada tanggal 24 Mei 2025, dana sudah bisa dicairkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran,” ujar Firsada saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).

Firsada menambahkan bahwa alokasi anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan Pilkada ulang di Pesawaran berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov Lampung, KPU, serta stakeholder lainnya dalam menyukseskan proses demokrasi tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada ulang di Kabupaten Pesawaran merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah titik. Hal ini dilakukan guna menjamin keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dengan anggaran yang telah disiapkan, diharapkan seluruh kebutuhan logistik, operasional, serta pengamanan Pilkada ulang dapat terpenuhi secara optimal. Pemprov Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat Pesawaran untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ulang demi mewujudkan kepemimpinan yang legitimate dan aspiratif.(*)