TOPIKINDONESIA.ID – Belum Genap tiga bulan, Direktorat Polairud Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana di wilayah perairan Provinsi Lampung, Jumat (12/07/2024).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Hasbi membenarkan, 11 tindak pidana yang berhasil diungkap terdiri dari, 6 tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa izin (handak), 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1kasus ilegal fishing (Baby Lobster), dan 1 kasus konservasi sumber daya alam (KSDA).
“Dari 11 kasus tersebut kita berhasil menangkap 14 tersangka yakni, 6 tersangka tindak pidana handak, 3 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 2 tersangka Curat, 2 tersangka tindak pidana ilegal fishing dan 1 tersangka tindak pidana KSDA,” kata Hasbi.
Mengenai penangkapan terhadap tersangka tindak pidana handak, lanjut bang Hasbi panggilan akrabnya, kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sangat membahayakan, baik pengguna dan orang sekitar juga dapat menghancurkan bahkan memusnahkan keberlangsungan hidup biota laut. Oleh sebab itu, kegiatan tersebut sangat dilarang dan ada sanksi berat bagi yang melakukannya.
“Selain tersangka pengguna, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka penjual handak. TKP nya, dipesisir Pesawaran, pesisir Bandar Lampung dan pesisir Lampung Selatan,”terangnya.
Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tambahnya, petugas berhasil menangkap 3 tersangka di dua TKP yakni, diwilayah pesisir Tanggamus dan wilayah pesisir Tulang Bawang. Tindak pidana Curat petugas berhasil menangkap 2 tersangka, kemudian tindak pidana ilegal fishing petugas berhasil menangkap 2 tersangka di wilayah Pesisir Barat dan tindak pidana KSDA petugas berhasil menangkap 1 tersangka di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti yang disita, dari tindak pidana handak berupa, 22 botol handak siap pakai, 25 Kg serbuk amfo, 176 buah kip (sumbu peledak), 1 unit sepeda motor dan satu unit handphone merk Oppo. Barang bukti narkotika berupa, 1,64 gram jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone merk Vivo. Barang bukti tindak pidana Curat berupa, nota pembelian mesin Honda dan 2 unit mesin Honda. Barang bukti tindak pidana ilegal fishing berupa, 1 streofoam berisi benih lobster sebanyak 1.100 ekor, 1 piring plastik, 1 ember, dan 1 aerator warna biru merk luckiness dan barang bukti KSDA berupa, 1 unit truk Hino BE-9152-CC, 27 box berisi 762 burung berjenis, Pentet 16 ekor, burung Pleci 400 ekor, burung Jalak Kebo 57 ekor dan burung Trocok 150 ekor.
Akibat perbuatannya, tersangka tindak pidana handak dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak. tersangka tindak pidana narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka tindak pidana Curat dijerat Pasal 363 UU No I Tahun 1946 tentang Curat. Tersangka tindak pidana ilegal fishing dijerat UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 100 B, dan tersangka tindak pidana SDA dijerat UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A.
“Untuk barang bukti KSDA, kita bersama dengan petugas BKSDA dan petugas Karantina Hewan, telah melepas liarkan burung-burung tersebut,” ungkapnya.(robin)












