
Bandar Lampung. Topikindonesia.id
Pengurus Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung malam ini melakukan giat menyambut bulan suci ramadhan, menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor B/382/400.81/III.20/2024, tanggal 29 Februari 2024, tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H, khususnya terkait larangan dibukanya tempat hiburan menjelang bulan suci Ramadhan.
Pengurus DPC Laskar Lampung didampingi oleh beberapa PAC berkeliling memantau dan menghimbau agar pengusaha tempat hiburan malam sementara tutup selama bulan ramadhan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan sholat taraweh di malam hari.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya bulan ramadhan ini adalah bulan suci umat Islam yang patut kita hormati dan kita jaga bersama agar umat muslim bisa khusuk beribadah.
“Tentunya kami sebagai ormas yang mayoritas pengurusnya juga umat muslim wajib menjaga kondusivitas jalannya ibadah, artinya kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga situasi ini,”ungkap Destra Yuda, S.E., MSc,
“Dan agenda kegiatan ini akan terus menjadi agenda rutin kami,” ujar Yuda lebih lanjut
Dari penelusuran team Laskar Lampung malam ini, masih saja ada pengusaha tempat hiburan malam yang membandel dan tetap beroperasi.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat sekitar tempat hiburan jangan sungkan-sungkan untuk mengingatkan karena tanpa upaya dari kita semua mustahil situasi ini bisa kita ciptakan dan ini juga merupakan bentuk kepedulian kita selaku masyarakat, ikut serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan suasana bulan ramadhan yang tertib, aman dan terkendali,” pungkasnya.
Sementara, saat awak media menghubungi Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nuriski, ia mengatakan bahwa mulai malam ini tempat hiburan malam wajib tutup.










