TOPIKINDONESIA.ID – Peraturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/ Polri, dikabarkan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan kenaikan gaji tersebut akan diterbitkan secepatnya dan diupayakan telah terealisasi pada bulan januari 2024 ini.
“Sudah saya tandatangani,” kata Presiden Joko Widodo, usai peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, kepada awak media, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan Jokowi, aturan kenaikan gaji tersebut akan diterbitkan dalam waktu secepatnya.
Mudah-mudahan dengan kenaikan gaji ASN dan aparat TNI/Polri itu bisa meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada perekonomian.
“Diharapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujar Jokowi, dilansir dari Sinarindonesia.
Jauh hari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri naik 8 persen per 1 Januari 2024.
Adapun kenaikan gaji yang diterima ASN dan TNI/Polri, sebesar 8 persen. Sementara untuk pensiunan 12 persen.
“Kenaikannya 8 persen untuk ASN TNI Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” ungkap Sri Mulyani, kepada awak media, pada Selasa (2/1/2024). (*)












