TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung melimpahkan barang bukti uang Rp 29, 8 Miliar dan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (26/10/2023).
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung itu yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. Keduanya merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika datang langsung saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan ini, tentunya pihaknya akan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan.
“Dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ungkap Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan kurir, dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekan Baru, Riau.
Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp 29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 3 buah handphoneg Rp 29,8 miliar itu disita dari sejumlah tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Pertama uang Rp 24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan, kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan).
Sehingga total uang yang telah disita dan akan diserahkan menjadi barang bukti uang tunai mencapai Rp 29,8 miliar.(*)












