TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,8 Kg dan mengamankan tiga kurir, di Seaportinterdiction, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/08/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Erlin Tangjaya didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Doffie F Sanjaya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budi dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,8 Kg dari dua jaringan berbeda.
“Pertama petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10 Kg yang dibawa oleh dua kurir berinisial, SA (43) dan U (33) warga Jawa Timur,” kata Erlin Tangjaya, saat ekspose di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung.
Menurutnya, sabu-sabu itu diselipkan dicelah tas ransel yang dibawa tersangka, kemudian diselundupkan melalui jalur Medan dengan tujuan Madura.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Mereka merupakan kurir jaringan internasional. Modusnya, jika ada yang ingin pulang dari Malaysia ke Indonesia, bandar akan menyuruh orang tersebut menyelundupkan sabu-sabu,”terangnya.
Penangkapan kedua, lanjutnya, petugas kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,8 Kg dari kurir berinisial, AA (29) warga Medan.
“Dari pengakuannya, sekali menyelundukan sabu-sabu tersangka AA mendapat upah sebesar Rp 15 juta. Dia sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu dari Medan dengan tujuan Bali. Dua kali berhasil lolos, tapi ketiga kalinya dia berikut barang bukti berhasil diamankan petugas. Modusnya, agar tidak dicurigai tersangka menyembunyikan sabu-sabu didalam toples yang diisi ikan teri asin mentah. Perlu diketahui, seaportinterdiction Bakauheni, merupakan gerbang neraka bagi para sindikat narkoba. Selain pengungkapan skala besar diseaportinterdiction Bakauheni, kita juga akan mengadakan giat operasi di wilayah Tegineneng untuk menekan peredaran narkoba,”ungkapnya.
Mengenai hukuman, tambahnya, dilihat dari banyaknya barang bukti yang ada. Mereka pasti bakal dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya, hukuman mati,” tegasnya.(robin)










