Total Pengembalian Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Bertambah jadi Rp 4,5 M

335 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 terus bertambah.

Kali ini, anggota DPRD Tanggamus mengembalikan Rp. 1,5 Miliar, yang sebelumnya juga telah mengembalikan
sebesar Rp 3.043.725.000 dari sejumlah orang atau partai politik (parpol), melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sehingga total yang sudah dikembalikan Rp.4, 5 Miliar dari nilai total kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.

“Iya jadi benar, untuk pengembalian kerugian negara kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus sampai hari ini per tanggal 1 Agustus 2023 total ada sebesar Rp 4.543.725.000,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Kantor Kejati Lampung, Selasa (1/8/2023) sore.

Saat ditanya terkait rincian pengembalian uang kerugian negara tersebut berasal dari pihak mana saja, Ricky belum mau membeberkan dengan alasan belum mendapatkan datanya secara teknis.

“Yang kita dapat ini global, untuk rinciannya nanti kami tanya ke bidang teknis. Kita pastikan dulu ya siapa saja pihak yang mengembalikan itu,” ujarnya.

Ditanya lebih jauh terkait proses penyidikan termasuk pemeriksaan para anggota dewan di Tanggamus, Ricky menyatakan jika pada hari ini belum ada pemeriksaan lanjutan.

“Kalau hari ini informasi yang kami peroleh belum ada pemeriksaan lagi, ini kan masih pendalaman alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara. Untuk lebih lanjut ke bidang teknis dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan Ricky, Kejati Lampung saat ini masih melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, di mana berdasarkan perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

“Nanti kami tanya dulu ke bidang Pidsus karena biar pasti ya, untuk saat ini kami baru dapat rilis total pengembalian kerugian negara tadi,” terang dia.

Dia juga menuturkan, jika sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai di Sekretariat DPRD Tanggamus termasuk para anggota DPRD Tanggamus.

“Kami belum dapat informasi lebih lanjut lagi,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak dari unsur partai politik (parpol) pada Rabu (26/7/2023) lalu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000 ke Kejati Lampung.

Namun, pihak Kejati Lampung enggan membeberkan siapa saja pihak yang mengembalikan tersebut, termasuk saat ditanya unsur partai politik mana saja.

Pihak Kejati Lampung juga mengimbau kepada para pihak termasuk anggota DPRD di Tanggamus agar bersikap kooperatif untuk mengembalikan uang kerugian negara.

Meski telah mengembalikan kerugian negara, Kejati Lampung memastikan kasus ini akan tetap berlanjut dan pemeriksaan sejumlah pihak masih akan terus dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab yang dapat dijadikan sebagai tersangka. (*)