TOPIKINDONESIA.ID – Babak baru kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) Anggota DPRD di Kabupaten Tanggamus terus menyeruak.
Pasalnya, Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memanggil 44 anggota DPRD Tanggamus.
Kasi Penkum Kejati, I Made Agus Putra Adyana mengatakan pemanggilan terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) tahun 2021.
“Setelah Hari Bakti Adiyaksa ke 63, segera dipanggil. Nanti dirilis langsung pimpinan dan akan kita sampaikan undangannya,” kata I Made Agus Putra Adyana, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejati tingkatkan status kasus dugaan korupasi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil audit internal sementara Kejati Lampung dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus itu merugikan negara senilai Rp7,7 miliar dari realisasinya Rp 12 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, dalam ekpos kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.
“Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan Dinas paket meeting dalam Kata dan luar Kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,” ungkap Hutamrin, Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 44 orang DPRD Tanggamus.
“Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya,” tegasnya.(*)












