Kejati Pastikan Proses Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tetap Berjalan, Meski Kerugian Negara Rp2,57 Miliar Dikembalikan!

TOPIKINDONESIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tetap berlanjut, meski sudah ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2,57 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menerima uang pengembalian atas nama pengurus KONI Lampung ke kas negara sebesar Rp2,57 miliar.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihak KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, pihaknya memastikan proses penyidikan kasusnya tetap berjalan.

“Saat ini sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, ada pengurus sukarela mengembalikannya tanpa paksaan. Tapi untuk proses hukumnya tetap berjalan,” ungkap Nanang Sigit Yulianto saat ekspos refleksi kinerja 2022 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Kejati Lampung menganggap pengembalian kerugian negara tersebut, sebagai itikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan. Hingga kini pihaknya juga sudah menerima bukti surat tanda setor ke kas daerah dari KONI Lampung.

“Kami tidak tahu itu dari mana, tapi yang jelas itu atas nama KONI Lampung. Jadi kami nanti merujuk untuk penetapan tersangkanya, nanti ketika sudah ada kesimpulan,” terang Nanang Sigit Yulianto.

Sebelumnya, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading