Kejati Lampung Rapat Kerja Daerah Tahun 2022, Soal Ini yang Ditekankan Pimpinan!

Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2022

TOPIKINDONESIA.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2022 dengan tema “Kejaksaan Yang Profesional dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).

Peserta Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2022 itu yakni Pejabat Utama Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Se-Lampung, serta Seluruh Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan, adapun tujuan dilaksanakan Rapat Kerja Daerah Tahun 2022,selain untuk mempererat tali silaturahmi, juga sebagai bentuk monitoring serta peran aktif pimpinan untuk mengimbau kepada seluruh Jaksa se-wilayah Lampung untuk dapat menerapkan norma agama, norma susila, norma kesopanan dalam penerapan tugas serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengimbau kepada seluruh Jaksa se- wilayah Lampung dapat meraih kredibilitas yang baik sebagai Jaksa juga wajib memegang teguh kode perilaku jaksa sesuai Kode Etik Profesi Jaksa Yang Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor : Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dimana Jaksa Di Tuntut “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas’’.

Kajati juga mengingatkan kepada seluruh jaksa se-Lampung dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung, maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

“Jaksa juga dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun,” tegas Kajati.

Jaksa juga dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung, melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara, memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

“Jaksa juga dilarang merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2022 merupakan Rapat Kerja dengan pola yang baru, dimana Raker dengan Pola Baru ini dapat menunjang kegiatan Rapat Kerja Nasional, Pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia agar selaras dengan arah kebijakan dan sasaran Pembangunan Nasional.

Selanjutnya Acara di lanjutkan dengan paparan dari masing masing Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung terkait Capaian Kinerja tahun 2022.(*)

 

Loading