Ketahuan membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Anak Kuliahan Diamankan Polisi

TOPIKINDONESIA.ID – Ketahuan membuang bayi hasil hubungan gelap, sepasang anak kulihan, diamankan petugas Polsek Telukbetung Selatan, di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu (01-10-2022).

Sepasang kekasih yang diamankan petugas berinisial, RD (20) Mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus dan AZ (22) asal Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol. Adit Priyanto melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus membenarkan, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan.

“Benar mereka sepasang kekasih dan belum menikah. Oleh sebab itu, setelah berhasil diamankan, mereka langsung dinikahkan,” kata Halimatus.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Halimatus, sebelumnya RD melahirkan bayi dengan bantuan seorang Bidan yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Saat diintrogasi, tambahnya, mereka sudah pacaran selama satu tahun. Lantaran takut ketahuan orang tuanya, telah memiliki anak diluar nikah, mereka pun tega membuang bayinya dengan cara diletakkan disalah satu rumah warga, di sekitar jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain dinikahkan, RD dan AZ bakal dijerat Pasal 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima Tahun.(robin)

BACA JUGA:  Danrem 043 Gatam jadi Mahasiswa IIB Darmajaya