TOPIKINDONESIA.ID – Kolaborasi Posbakum Aisyiyah, LazisMU dan IPM Wilayah mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak secara tatap muka langsung dengan para santriawati di Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammadiyah At-Tanwir Kota Metro, Rabu (14/9/2022).
Acara tersebut diikuti 100 santriawati yang diselenggarakan di aula Masjid At-Tanwir. Acara tersebut berjalan lancar dan sukses dengan para narasumber dibidangnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah Anwar Fitrianto, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pondok Pesantren At-Tanwir Kota Metro sangat mendukung acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.
Hadir dalam acara tersebut, narasumber Sylvia Wulansari, S.Th.I dari Posbakum Aisyiyah Lampung sekaligus komisioner KPID Lampung dan Bunda Dr. Erna Rochana (Posbakum Aisyiyah sekaligus Dosen Fisip Unila) dengan moderator Mas Arbi Tio Suhendro (Ketua Advokasi IPM Wilayah Lampung).
Dalam pemaparan secara singkat Sylvia Wulansari, S.Th.I dari Posbakum Aisyiyah Lampung berbicara tentang apa itu bullying, jenis-jenis bullying dan hukuman bagi pelaku bullying yang dialami oleh perempuan dan juga anak.
Sylvia yang komisioner KPID Lampung itu dialog interaktif dengan para santriwati menanyakan tentang apa itu bullying dan jawabannya beraneka ragam.
“Bullying adalah penindasan/perundungan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara terus menerus,” jelas Sylvia.
Adapun jenis jenis bullying yakni :
1. Bullying dengan kontak langsung
2. Bullying dengan kontak verbal langsung
3. Bullying non-verbal langsung
4. Cyber bullying
5. Sexual bullying
Menurutnya, Hukuman bagi pelaku bullying dapat di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta dan juga UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang hukuman bagi pelaku perundungan (cyber bullying) dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal 6 milyar.
Sementara itu, Bunda Dr. Erna Rochana menekankan pentingnya kita menghentikan tindak kekerasan karena efek domino, yang artinya satu tindak kekerasan muncul karena tindak kekerasan sebelumnya dan menyebabkan tindak kekerasan berikutnya.
PosBakum Aisyiyah didukung angkatan muda IPM memiliki divisi advokasi menyediakan layanan rumah aman, psikolog, dan pengacara bagi yg membutuhkan Gratis tanpa dipungut bayaran.
Setelah para narasumber menyampaikan pemaparan singkatnya moderator melanjutkan dengan acara tanya jawab yakni siswi bernama Adel mengajukan pertanyaan “Bagaimna ketika kita mendmpingi teman yang sedng di bully?”
Lalu dijawab dengan Sylvia dengan cara di dekati dan diajak bicara pelan pelan sambil digali, kenapa terjadi seperti itu sampai si korban curhat sendiri apa yang menjadi masalahnya. Kemudian diberi semangat serta dukungan dan diajak berbaur kembali dgn lingkungan teman teman sekitarnya, bangkitkan kepercayaan dirinya kembali.
Di akhir acara, ada komitmen dalam bentuk penandatanganan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di atas spanduk sebagai bentuk dukungan penuh program yg di inisiasi oleh Posbakum Aisyiyah Lampung, LazisMU dan IPM Wilayah Lampung lalu dilanjut dengan foto bersama peserta narasumber dan pimpinan sekolah/ponpes.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang di inisiasi oleh Posbakum Aisyiyah, LazisMU dan IPM terus kontinyu dilakukan, hal ini selaras dengan program pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini Dinas PPPA baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang ramah perempuan dan anak.
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!!! (*)