TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Selain carut-marut dalam pengelolaan sampah tersebut, juga retribusi Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) diduga dikorupsi.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, pada Senin (29/8/2022) malam.
Made mengungkapkan, pihaknya menaikan status perkara itu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Hasil penyelidikan, kata I Made Agus Putra, ada empat poin yang mendasarkan kasus ini naik ke tahap penyidikan:
1. Dinas LH Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kadis sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
2. Adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi,
3. Pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari Dinas LH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan kecamatan tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi,
4. Ada fakta hasil pemungutan retribusi tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menaikan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Dijelaskan pula oleh I Made Agus Putra, bahwa kasus itu posisinya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara
2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya,
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-
b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-
c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000.000
3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
Kasipenkum Kejati Lampung menambahkan dalam Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 itu telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Waliota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara HN, Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkunga idup yang berpotensi merugikan keuangan negara.(*)