TOPIKINDONESIA.ID – Ni Ketut Dewi Nadi, Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin seluruh wakil rakyat. Kali ini kegiatan di gelar Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu 27 Agustus 2022.
Anggota komisi IV ini membawa Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung dengan menggandeng I Komang Koheri dan Eko Yuono selaku narasumber.
Acara dihadiri oleh ibu – ibu WHDI Kecamatan Seputih Mataram dan masyarakat sekitar sebagai peserta. Dipilihnya Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung bukan tanpa alasan.
Srikandi PDI Perjuangan ini menilai angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih sangat tinggi. Sementara, Pemerintah bersama DPRD Provinsi Lampung telah memiliki Perda.
” Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan khususnya bagi perempuan dan anak” ujarnya dalam sambutan.(*)