Kapolri Jenderal Sigit Umumkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

TOPIKINDONESIA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penambahan tersangka baru itu setelah timsus melakukan gelar perkara dan menetapkan Irjen FS (Ferdy Sambo,red) sebagai tersangka.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti dikutip dari Live Streaming Metrotv, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Ia meminta agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan secara rinci.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana yakni dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.(*)

 1,333 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *