Enam Mantan Pegawai Tidak Tetap RSU Demang Minta Keadilan

TOPIKINDONESIA.ID – Belasan tahun mengabdi hingga bertaruh nyawa dimasa pandemi covid -19, enam perwakilan mantan pegawai tidak tetap Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, yang diberhentikan minta keadilan, peninjauan ulang terkait tes rekrutmen pegawai baru dan penundaan pengangkatan pegawai kepada pihak RSU Demang Sepulau Raya.

Hal itu, diungkapkan melalui Kuasa Hukum, Ari Fitrah Anugrah, Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor Advokat Ivin Aidyan & Partner, saat konferensi pers, di Bandar Lampung, Minggu (19/06/2022).

“Sebenarnya, klien saya meminta pertimbangan dan kebijakan kepada pihak RSU Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, agar bisa di pekerjakan kembali sebagai pegawai,” kata Ari Fitrah Anugrah.

Bayangkan, lanjutnya, sudah belasan tahun mengabdikan diri dengan resiko taruhan nyawa di masa pandemi covid – 19. Setelah itu, tidak dipekerjakan lagi sebagai pegawai. Terlebih lagi, klien merasa ada dugaan kejanggalan dengan adanya tes rekrutmen pegawai dengan kuota sebanyak 266 orang yang diadakan oleh pihak Rumah Sakit. Jika kliennya tidak mendaftar diduga pihak Rumah Sakit menyatakan keluar.

Selain itu, saat tes rekrutmen pegawai seperti, seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. Diduga, ada sembilan orang yang tidak ada dalam seleksi awal yakni, seleksi administrasi, tiba – tiba saja ikut tes tertulis dan wawancara. Kini sembilan orang itu telah dipekerjakan di Rumah Sakit.

“Sedangkan enam klien kami dinyatakan nilai hasil tes tertulis dan wawancara tidak mencukupi. Itu disampaikan secara lisan, tidak ada fakta tertulis alias tidak transfaran. Selaku Kuasa Hukum, saya tidak ingin menduga atau mengindikasikan jika ada sesuatu di belakang tes rekrutmen, karena harus ada bukti,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, awalnya kuotanya 266 orang. Tetapi yang lulus jumlahnya menjadi 301 orang. Ada penambahan sekitar 35 orang. Mengenai upaya pendekatan telah dilakukan dengan cara meminta kebijakan Direktur Rumah Sakit yang mengatakan akan menarik kembali pegawai tidak tetap sekitar 30 orang dengan catatan untuk Nakes.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Kementerian Kelautan Tertibkan Reklamasi Oleh PT SJIM

“Kita sudah dua bulan menungu kebijakan itu, namun tidak ada kepastian. Oleh sebab itu, kita mengirimkan surat kepada Bupati, Gubernur, DPRD Provinsi, Inspektorat bahkan ke Presiden, tujuan agar tuntutan klien kami yang meminta keadilan, peninjauan ulang terkait tes rekrutmen pegawai baru dan penundaan pengangkatan pegawai kepada pihak RSU Demang Sepulau Raya, bisa dikabulkan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Bidan Cintia (26) mantan pegawai tidak tetap yang telah diberhentikan membenarkan apa yang di ungkapkan oleh Penasehat Hukum,
Ari Fitrah Anugrah.

“Saya bekerja di Rumah Sakit Umum Demang, sejak Januari 2018. Pada bulan Desember 2018, saya di bagian pelayanan kebidanan hingga situasi pandemi Covid – 19 saya masih bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Cintia, ia bekerja di Rumah Sakit Umum Demang, karena ada bukaan lowongan kerja dengan syarat tidak menuntut menjadi pegawai tetap. Tetapi, saat ada pendaftaran rekrutmen pegawai baru, ia bersama dengan rekan-rekannya terpaksa ikut mendaftar, karena jika tidak mendaftar dianggap keluar.

“Sayangnya, dalam seleksi atau tes, kami yang telah mengabdi hingga belasan tahun dan bertahan dimasa covid-19 tidak dijadikan prioritas atau tidak ada kebijakan, padahal panitia penyelenggara rekrutmen pegawai baru, dari internal Rumah Sakit. Selain itu, dalam seleksi diduga ada kejanggalan seperti yang diungkapkan oleh Penasehat Hukum,”imbuhnya.(robin)