TOPIKINDONESIA.ID – Setelah dua kali diberi somasi oleh Advokat Fajar Arifin, SH dan rekan, akhirnya PT Bukit Asam (BA) Unit Pelabuhan Tarahan memberikan jawaban.
Menurut Fajar, surat jawaban somasi diantar langsung ke kantornya, Jumat (10/6/2022) siang.
Surat jawaban atas somasi itu dengan Nomor: T/588/25509/HK.05/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 ditandatangani GM PT BA Pelabuhan Tarahan, Dadar Wismoko.
PT BA menjelaskan, bahwa lahan sebagai obyek somasi telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT BA yang disahkan berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang menyatakan tanah itu sah milik PT BA.
Berdasar itulah, maka PT BA tidak bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi seperti disampaikan dalam surat somasi 1 tanggal 31 Mei dan somasi 2 pada 6 Juni 2022.
Menyikapi surat jawaban somasi itu, Fajar mengatakan segera mengambil langkah untuk menelusuri legalitas sertifikat itu.
“7 ahli waris punya bukti sebagai pemilik sah tanah itu. Artinya, itu bukan tanah negara. Lalu, bagaimana bisa diklaim ada sertifikat HGB yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Jadi, kami pastikan menelusuri legalitasnya meski dalam surat jawaban somasi tak dicantumkan nomor surat HGB itu,” tegas Fajar.
Sebelumnya, diketahui PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (Peltar) diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terkait lahan seluas 35 ribu meter persegi di bilangan Kampung Sukamaju (serampok).
Ini diketahui setelah perusahaan BUMN itu disomasi oleh Fajar Arifin, S.H., selaku kuasa hukum tujuh orang ahli waris yang disebut jadi pemilik lahan pada Selasa (31/5/22) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dalam surat somasi bernomor 8/B/Som/FAA/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 itu disebutkan bahwa sejak 42 tahun yang lalu, pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi dari PT BA Tbk Unit Peltar, meski lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan plat merah tersebut.
“Sebelum somasi ini dikirimkan, klien saya sudah mengirim surat ke PT BA untuk meminta ganti rugi atas penguasaan lahan itu, tapi sayangnya tidak ada tanggapan,” ujar pengacara yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) itu, Selasa (31/5/22).
Advokat berjuluk pengacara siaga itu menyebutkan bahwa pihaknya meminta PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih.
”Mereka (PT BA Pelabuhan Tarahan) sudah menguasai lahan itu sejak 42 tahun lalu, keluarga berikut ahli warisnya tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Lagi pula, sebelum PT BA menguasai lahan itu, disana ada tanaman produktif berupa kelapa, pisang dan tumbuhan lain. So, jelas ini merugikan klien kami,” ucap Fajar.
Bagaimana kalau Somasi tidak ditanggapi? “Kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tapi yang jelas, kami memberi ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kami tunggu selama 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan, ada atau tidaknya iktikad baik dari mereka,” tutup mantan jurnalis itu.
Terkait hal ini, Humas PT BA Peltar Yuliarmansyah dan Ivan yang menemui pengacara mengaku akan meneruskan surat somasi ke bagian legal juga ke PT BA Tanjung Enim.(fik)












