TOPIKINDONESIA.ID – Sidang terdakwa M Sulton dengan tuntutan mati, dalam perkara dugaan mengendalikan perdagangan gelap narkotika jenis sabu – sabu seberat 97 Kg, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kelas l, Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (07/06/2022) sore.
Penasehat Hukum, Agus Purwono mengatakan, ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban atau tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum).
“Ada tiga poin dalam Duplik yang kita sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim yakni, menolak Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya, menerima Duplik seluruhnya dan mengabulkan pleidoi (pembelaan) seluruhnya,” kata Agus Purwono.
Lebih lanjut kata Agus Purwono, di Repliknya JPU menerangkan, bahwa pihaknya (Penasehat Hukum terdakwa), meminta hukuman seringan-ringannya. Hal itu berbeda dengan Pleidoi yang dibacakan dalam sidang bahwa pihaknya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim membebaskan terdakwa bukannya meringankan.
Selain itu tambah Agus Purwono, JPU mengatakan, bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur, terkait terdakwa yang dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk diketahui tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Di dalam Replik JPU juga, bahwa disitu ada kata saksi ahli, padahal dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli.
“Jadi pertanyaannya, kapan dan siapa yang disebut telah menghadirkan saksi ahli. Oleh sebab itu, kita menduga bahwa Replik yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya itu seperti dibuat-buat dan tidak sepenuhnya membaca 8 poin di dalam nota pembelaan,” ungkapnya.(robin)