Tega Empat Kali Mencabuli Ponakan, Paman Bejat Bui

TOPIKINDONESIA.ID – Tega mencabuli keponakan yang masih berusia 8 tahun sebanyak empat kali, Paman bejat berinisial, L (35) warga Jati Agung, Lampung Selatan, diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dikediamannya, Jumat (20/05/2022).

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Sumantri, di dampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, diamankannya tersangka L bedasarkan laporan atas nama Suhartono pada 14 Maret 2022 lalu.

“Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka,” kata Hamid Andri Sumantri, saat ekspose di Mapolda Lampung.

Diketahui, lanjutnya, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali. Lokasinya satu kali di kamar mandi rumah Bukde korban, dua kali dikamar mandi rumah nenek korban dan satu kali di kamar mandi masjid Al Furqon, Jati Agung, Lampung Selatan.

“Atas perbuatannya tersangka L bakal dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara;”tegasnya.

Saat ini, tambahnya, korban berinisial, MRF telah didampingi dan diperiksa psikologinya oleh petugas UPTD PPA Provinsi Lampung dan Damar, guna mengetahui ada tidaknya kelainan atau trauma yang dialami korban.

“Sebagai himbauan, bagi para orang tua, terus awasi anak – anak khususnya yang masih dibawah umur karena kejahatan bisa terjadi bila orang tua tidak waspada atau lalai,”ungkapnya.(robin)

BACA JUGA:  Nekat Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi Di Lamtim Diberikan Tindakan Tegas Terukur Oleh Polisi