Soal Temuan BPK RI, Lukman Pura: Tindaklanjuti Sesuai Aturan

TOPIKINDONESIA.ID – Soal adanya dugaan modus dan perilaku korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021, berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Lampung, pihak RSUDAM akan segera menindaklanjuti.

Pasalnya, atas temuan BPK RI soal proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM yang disebutkan dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Lampung pada, Kamis (12/5/2022) kemarin merupakan pemeriksaan resmi.

Dimana disebutkan, dalam Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM dianggap BPK RI kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM Provinsi Lampung dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp73,38 juta.

“Terakhir yakni soal piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” kata Novian Herodwijanto Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah Yang Dipisahkan Lainnya di BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).

Direktur Utama RSUDAM Lampung Lukman Pura, mengatakan, atas temuan BPK RI perwakilan Lampung itu akan segera ditindaklanjuti.

“Ya tindaklanjuti sesuai aturannya,” kata Lukman Pura via WhatsApp nya.

Karena menurutnya hal tersebut merupakan pemeriksaan yang resmi dari BPK RI.

“Kan pemeriksaan resmi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, nilai proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Rp22.215.360.000 bersumber dari APBD 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806. (*)

Loading