Satu Dari Dua Pemetik Sepeda Motor Yang Beraksi Di Bandar Lampung Dibekuk

TOPIKINDONESIA.ID – Satu dari dua tersangka pemetik sepeda motor yang beraksi tiga kali di Kota Bandar Lampung, dibekuk tim anti Begal Polresta Bandar Lampung, di Jabung, Lampung Timur, Rabu (27/04/2022).

Tersangka yang diamankan berinisial, HB warga Jabung, Lampung Timur. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol.Ino Harianto melalui, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus didampingi Kanit Ranmor, Iptu. Saidi Kanit Ranmor membenarkan, tim anti Bandit Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengamankan satu dari dua tersangka Curanmor yang telah tiga kali beraksi di Bandar Lampung.

“Tersangka HB telah diamankan. Sedangkan, rekannya berinisial, HS masih dikejar,” kata Halimatus.

Menurutnya, tersangka diamankan, atas dasar laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan seperti, rekaman CCTV, pada saat tersangka beraksi, di halaman Parkir Toko Mainan Jl.Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Mei 2021 silam.

Saat introgasi, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya, dengan menggunakan modus berkeliling mencari motor yang terparkir di halaman toko. Ketika korban lengah dan situasinya sepi, tersangka langsung beraksi. Dalam hitungan detik tersangka berhasil memetik sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.

“Sepeda motor yang dicuri di pelataran parkir toko mainan itu telah dijual oleh tersangka kepada penadah, seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka HS (DPO),”terangnya.

Dari tersangka HB, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dan topi yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  Lebih dari 1,2 Juta Kendaraan Melintas di JTTS Selama Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023