Pemprov Lampung Segera Cairkan THR, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Marindo

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kucuran dana gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita masih menunggu PP dan PMK, karena belum terima fisiknya, setelah ada PP dan PMK maka akan dirapatkan dan dibahas bersama Pak Sekda,” jelasnya, Minggu (17/4/2022).

Marindo menjelaskan tahapan selanjutnya, Biro Hukum Pemprov Lampung akan menyusun Peraturan Gubernur.

“Lalu bersama-sama Biro Hukum disusun Pergub-nya untuk selanjutnya rancangan pergub tersebut dikirim ke Mendagri untuk di evaluasi dan difasilitasi”ungkapnya.

Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan besaran gaji 13 rencananya akan dikeluarkan diperkirakan sebesar Rp. 76,4 Milliar bagi 16 ribu ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

“Iya benar gaji 13 atau disebut juga THR akan segera kita cair sebelum memasuki hari Raya idul fitri, saat ini masih menunggu Pergub,” kata Marindo.

Sementara, Presiden RI Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 pada 13 April 2022 kemarin, untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.(*)

 

Loading