TOPIKINDONESIA.ID – Lima tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental digulung petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, di jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/03/2022).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Devi Sujana didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus mengatakan, lima tersangka orang berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Kelima tersangka berinisial, IL, RZ, ZK, YZ, dan AG,” kata Devi Sujana.
Menurutnya, tebongkarnya kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dari laporan korban (pemilik mobil rental) pada tanggal 26 Februari 2022 lalu. Sebagai upaya tindak lanjut petugas melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas mengamankan tersangka IL, saat transaksi mobil hasil penggelapan di jalan Morotai, Kota Bandar Lampung.”terangnya.
Setelah mengamankan tersangka IL, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka RZ, ZK, YZ dan AG. Hasil diintrogasi, kelima tersangka berbagi peran, ada yang menghubungi pemilik dan menyewa mobil rental, ada yang berperan mencari dan menyewakan rumah kontrakan, ada yang membuatkan identitas palsu berupa, KK dan KTP, dan ada yang menggadaikan mobil.
“Kasusnya masih berlanjut, karena satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal masih diburu petugas,”ungkapnya.
Dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver tahun 2018, 1 unit mobil Toyota Cayla warna putih tahun 2018, 2 unit mobil Toyota Reborn warna hitam tahun 2017, KTP palsu, KK palsu, 6 unit handphone, 1 buah ID Card, 1 kartu NPWP palsu dan surat keterangan leasing yang diduga palsu.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (robin)