Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Lampung

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Program tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Lampung, Selasa (23/3/2021).

Bagi masyarakat Lampung bahwa tilang elektronik itu mulai diberlakukan, dan pelanggar akan ditilang. Hal itu pasca diluncurkan secara serentak di 12 Polda se-Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, dan Polda Riau. 

Kemudian, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan, Selasa (23/3/2021).

“Hari ini dilaunching, jadi mulai berlaku hari ini,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno usai launching, ETLE di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Kapolda, bahwa ETLE tersebut diharapkan dapat merubah budaya masyarakat berlalulintas, patuh terhadap aturan, dan menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan lalulintas.

“Selain itu juga menggantikan petugas di lapangan, dan meminimkan interaksi langsung dengan masyakat,” ujar Kapolda.

Dalam sesi launching sempat dipaparkan bahwa penggunaan ETLE dapat membantu penyelidikan kecelakaan, dengan metode face recognition oleh kamre ETLE, dan contoh perkara yang berhasil ditangani Polda Metro Jaya.

Alumnus akabri 1988 itu memastikan hal tersebut bisa dilakukan juga di Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung. Ada lima kamera tilang, dan 10 kamera pemantau yang terpasang di Kota Bandarlampung.

“Bisa, sangat memungkikan insya Allah bisa dengan adanya 5 kamera titik (tilang), 10 kamera (pemantau) belum nanti ada kamera juga dari Pemda, jadi ini akan terus berkembang,” ujarnya.

Dalam sesi launching tersebut dihadiri oleh Jajaran Forkompinda Lampung dan Kota Bandarlampung.

Launching dilaksanakan serentak lewat daring di Mabes Porli bersamaan dengan jajaran Polda lainnya.
Kemudian, dipaparkan juga oleh anggota Back office ETLE terkait mekanisme penindakan.

BACA JUGA:  Cetak Sejarah: Unila Dipimpin Rektor Perempuan

Dalam sesi pemaparan, dijelaskan Pengendara yang tertangkap capture kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), ternyata bisa langsung melihat jenis pelanggarannya.

Bahkan pelanggar bisa mengakses cuplikan video beberapa detik saat ia berkendara dan tertangkap kamera, misalnya pengendara tak menggunakam helm atau jenis pelanggaran lainnya.

Mekanismenya pelanggar yang melintasi titik kamera tilang, akan tercapture kamera Etle, lalu dilakukan verifikasi dan oleh operator back office di Comand Center Mapolresta Bandar Lampung. Ketika plat motor terdeteksi, diikuti dengan identitss pengendara.

Setelah data pelanggar seperti nama, alamat, nomor kendaraan, jenis kendaraan, jenis pelanggaran sudah terinput, operator melakukan validasi.

Kemudian surat pemberitahuan berisi data-data tersebut, gambar pelanggar serta dasar hukum penindakan di print dan dikirimkan ke alamat pelanggar lewat PT Pos Indonesia.

Pelanggar bakal menerima surat tersebut. Didalam surat tersebut juga berisi informasi cara pelanggar melakukan konfirmasi via etle.korlantas.polri.go.id

Di dalam surat tersebut juga terdapat barcode yang bisa diakses oleh pelanggar. Pelanggar akan ditunjukan foto bahkan video saat dia melanggar.

Pengiriman surat konfirmasi oleh PT Pos Indonesia menurutnya langsung dilakukan, dan sampai ke rumah pelanggar untuk dalam Kota Bandarlampung maksimal dua hari, dan luar kota maksimal tiga hari.

Untuk konfirmasi bisa dilakukan via langsung ke Mapolresta Bandarlampung, atau di website Etle, terutama yang jarak jauh dari Bandarlampung bisa mengutamakan konfirmasia via website.

Beberapa jenis pelanggaran yang bakal tercapture oleh kamera ETLE.

Rinciannya :

1. melebihi kecepatan
2. Menerobos lampu merah
3. Perilaku pengemudi
4. Pelanggaran kendaraan roda dua (tidak pakai helm, spion dan lainnya)
5. Putar arah
6. Lawan arus
7. Melanggar rambu jalan
8. Parkir di area larangan parkir
9. Uji berkala
10 . Pajak STNK

BACA JUGA:  Sekda Provinsi Lampung : Kominfo Pengelolaan Informasi Tidak Boleh Terputus

Adapun titik pemasangan Etle yakni,

Lokasi 5 Kamera Tilang yakni :

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari ( Arah Play Over Kimaja )
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari ( Arah Agus Salim Bawah )
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari ( Arah Jalan Pattimura )
4. Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari ( dr dua Arah )
5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Lokasi 10 kamera pemantau yaitu :

1. Jalan Imam Bonjol ( Play Over Kemiling )
2. Jalan ZA. Pagar Alam ( Tugu Raden Intan )
3. Jalan Riyacudu ( simpang Airan )
4. Jalan RE. Martadinata ( Simpang Suka Maju )
5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon,
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi ( TL Gubernur )
8. Jalan Malahayati ( Simpang Bank BCA )
9. Jalan Sudirman ( Play OVer Pahoman )
10. Jalan Raden Imbah Kusuma ( Tugu Durian).

(Fik/TI)