Kedapatan Dagang Wanita Dibawah Umur, Geremo Asal Tubaba Dibekuk

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar kasus perdagangan orang dan mengamankan seorang tersangka, Rabu (16/03/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung, melalui Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Markas Polda Lampung.

“Tersangka berinisial, R (29) warga Tulangbawang Barat, diamankan di salah satu Hotel, di wilayah Kota Bandar Lampung,”kata Adi Sastri, saat ekspose di Markas Polda Lampung, Itera.

Terbongkarnya tindak pidana perdagangan orang, lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang penawaran jasa memesan wanita penghibur (Prostitusi) dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, yang beredar melalui via chat (media soaial). Termasuk wanita yang masih dibawah umur atau pelajar.

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial, R sebagai penyedia wanita sesuai pesanan, satu korban wanita berusia dewasa dan wanita berusia dibawah umur (pelajar), di salah satu Hotel, di Kota Bandar Lampung.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah kunci kamar, Handphone yang digunakan untuk chat dan uang tunai Rp 3 juta,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(robin)

BACA JUGA:  Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA