TOPIKINDONESIA.ID – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung Rabu (12/1/2022) siang.
Para buruh (TKBM), mendesak agar Pemkot Bandarlampung mengakui kepengurusan mereka.
Baca juga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Vaksinasi Serentak di Graha Wangsa Bandar Lampung
Bustam Terapkan Belajar Hitung Cepat Ala Jarimatika ke SDN 1 Gunung Sakti
Namun Pemkot Bandarlampung selaku Pembina Koperasi TKBM Panjang, menolak mengakui Kepengurusan Koperasi (TKBM) versi RALB 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Girendra usai pertemuan dengan Ketua dan Penasihat Hukum Koperasi TKBM versi RALB pada Rabu di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung.
PTM di Bandar Lampung Serentak Dilaksanakan 7 Februari Mendatang dengan Prokes Ketat
Pertemuan juga dihadiri Plh Sekda Bandarlampung Tole Dailami, Asisten III Setda Bandarlampung M Umar, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman.
Girendra menjelaskan alasan Pemkot Bandarlampung menolak mengakui Koperasi TKBM Panjang versi RALB.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 dan AD/ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
KPH Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta
Dari pantauan Wartawan Topikindonesia.id, Mereka yang demo ini menuntut supaya mereka dilegalkan.
“Kita kan tidak punya kekuasaan untuk melegalkan. Persyaratan apapun berdasarkan peraturan pemerintah itu tidak terpenuhi,” kata orator Aksi.
Survei Indikator Politik Indonesia, Capres 2024: Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies Baswedan
Pemkot Bandarlampung, lanjut Girendra, selaku Pembina Koperasi TKBM Panjang menyarankan anggota Koperasi TKBM menyampaikan aspirasinya pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tutup Buku 2021.
“Kesepakatan kita dari tiga Pembina ini, meminta TKBM segera melaksanakan RAT di bulan Februari. Sekaligus dengan audit,” tutup Girendra.
Relawan Sobat Erick se-Indonesia Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Menanggapi saran Pemkot Bandarlampung, Penasihat Hukum Koperasi TKBM Panjang versi RALB 2021, Yulianto, mengatakan saran tersebut berpotensi menimbulkan chaos.
“Itu tidak mungkin karena ada dua kelompok sosial yang berseberangan, Kepala Dinas ingin menjadikan satu, dan ingin membuat chaosnya Bandarlampung,” ujar dia.
Relawan Sobat Erick se-Indonesia Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Panjang versi RALB 2021, Dedi Apriadi, mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila kepengurusan mereka tidak disahkan.
“Keinginan buruh supaya disahkan Koperasi RALB dan diakui kalau tidak kami akan mogok satu bulan,” pungkasnya. (Dan/TI)