TOPIKINDONESIA.ID – Selama periode triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2021, Pengadilan Pajak telah menerbitkan 60 putusan terkait upaya hukum wajib pajak berupa banding atau gugatan atas keputusan keberatan/non keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
Dari 60 putusan Pengadilan Pajak tersebut, sebanyak 49 putusan menolak permohonan gugatan/banding wajib pajak dengan kata lain rasio kemenangan Direktorat Jenderal Pajak
yang dalam hal ini adalah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah sebesar 81,67%.
Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru
Dari 4 Nama, Baru 1 yang Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi, mengatakan, Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, dimana produk hukum yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa surat ketetapan pajak (SKP).
“Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum kepada Direktur
Jenderal Pajak berupa pengajuan keberatan maupun non keberatan yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” ungkap Sarwa Edi, Jumat (26/11/2021).
Bentuk Protes Terhadap Pemerintah Provinsi Lampung, Seniman Bentuk Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan
Menurutnya, Atas permohonan wajib pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pengajuan keberatan dan paling lama 6 (enam) bulan untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
“Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan maupun non keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum
selanjutnya berupa pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak,” ungkapnya.
Pasangan Nirwana Sambangi IJP Lampung
Apabila wajib pajak tetap masih belum puas dengan putusan banding atau gugatan, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Pengajuan keberatan, banding dan peninjauan kembali merupakan salah satu hak dari wajib pajak.
Jambret HP Mahasiswi, IK Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung
“Jadi disamping memliki kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memliki hak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya,” terang Sarwa Edi.
Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*/TI)