Polsek Balaraja Ringkus Pelaku Curanmor Milik Warga Sedang Mancing

TOPIKINDONESIA.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial AF (23) dan H (41), Selasa (2/11/2021).

Kedua pria itu ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa bermula saat korban berinisial SP (34) warga Perum PWS, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang memancing di pemancingan Desa Benda, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/11/2021) malam.

Umar Ahmad Titip Pesan ke Nizwar, Ini Pesannya!

Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air

“Saat memancing, korban memarkir sepeda motor di lokasi parkir. Tak jauh dari pemancingan,” kata Wahyu, Sabtu (6/11/2021).

Tidak berselang lama, penjaga warung di lokasi pemancingan memberitahukan bahwa ada 2 orang mendorong sepeda motor dengan cara di-step. Korban dan pemancing lain langsung mengecek ke lokasi parkir. Korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada.

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak melakukan pengejaran. Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor Desa Benda melintas 2 orang yang sedang mendorong sepeda motor.

Presiden Jokowi Kunjungi Dubai Expo 2020

“Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun tersangka H berhasil melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian,” terang Wahyu.

Tersangka AF pun dibawa ke Polsek Balaraja. Sementara itu, polisi langsung mengejar tersangka H. Tidak sampai 24 jam, tersangka H berhasil diciduk di rumah kontrakannya.

Polri Dipercaya jadi Tuan Rumah Konferensi IAWP di Labuhan Bajo Nusa Tenggara Timur

Puan Maharani Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI Kedepan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis 5 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (Sbhn/TI)

Loading