Sekretaris Kominfo Lamtim, Heriyansyah: Rolling Eselon III dan IV Sudah Jelas Sesuai Aturan

TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya mulai angkat bicara. Terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu, yang dipersoalkan oleh LSM LIBRA.

Melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemda Lampung Timur, Heriyansyah, menyebutkan pelantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dimana. Untuk calon yang mengikuti konsetelasi politik, pilkada 2020. Ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.

Arahan Kemendagri, kata Heriyansyah sesuai dalam edaran tersebut, jika mutasi bisa dilakukan, kecuali ada pejabatnya yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong.

Lalu, Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Heriyansyah .

Nah disini, Heriyansyah menyatakan jika Bupati H. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati H. Azwar Hadi, menjabat 19 February 2021, setelah ia dilantik oleh Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Jadi, sekarang ini sudah tujuh bulan menjabat beliau. Setelah dilantik pada bulan Februari. Jadi tidak ada yang salah dalam rolling tersebut,” kata dia.

Maka terkait, Bupati Dawam Rahardjo itu, yang katanya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

“Ya, bupati dilantik bulan februari, aturannya untuk rolling harus lebih dari 6 bulan iya kan, jd berdasarkan aturan tdk (tidak) menyalahi,” tegas dia.

Bahkan, terkait polemik pelantikan guru menjadi pejabat struktural. Heriyansyah menegaskan, seorang guru (pengamat) menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana, manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terbuka.

“Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ucapnya.

Sehingga, Pemkab melakukan Promosi para Pejabat, selain untuk meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberi peluang bagi ASN yang berprestasi untuk meningkatkan karier mereka.

“Kita berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan diri dan mengemban amanah dari Bupati sebagai pimpinan,” demikian kata Heriyansyah. (Red/TI)

Loading