Dugaan Pemotongan Insentif PK21 di Negerikaton Pesawaran Berbuntut Panjang, Pihak Pelaksana Berdalih Uang Tersebut Hasil Kesepakatan Bersama

TOPIKINDONESIA.ID, PESAWARAN – Pasca pemberitaan yang mencuat beberapa waktu lalu terkait dugaan pemotongan insentif Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) di Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, berbuntut panjang.

Pasalnya, dana operasional pelaksanaan pendataan PK21 metode formulir secara keseluruhan untuk Kecamatan Negerikaton berjumlah 20.331 KK (kepala keluarga). Dana operasional pelaksanaan PK21 metode formulir itu nilainya Rp.120.120.500.

Pada Kamis (9/9/2021), Pihak Korluh Kecamatan Negerikaton, saat mengklarifikasi pemberitaan itu, berdalih bahwasanya pemotongan uang Rp.1000 per KK dari nilai Rp4000 dipotong pajak dan merupakan hasil musyawarah dan disetujui oleh semua anggota PK 21. Dimana didalamnya mereka mengakui, dihadiri oleh Supervisor Desa Se-Kecamatan Negerikaton, Kader pendata, MP (manajer pengelola) Yeni Purwati, MD (manajer data) Novi Astuti, PD (pengelola data) dan seluruh PKB Kecamatan Negerikaton.

Selain itu juga, berdasarkan data Berita Acara yang diberikan kepada media online Topikindonesia.id, bahwa dari anggaran Rp120.120.500 itu, dalam notulensi rapat, yang dibeberkan oleh pihak Novi Astuti Korluh Kecamatan Negerikaton yang diwakili oleh Anistia Viri Marantika sebagai Tim Pengolah Data, bahwa berdasarkan hasil musyawarah tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk honor MP Rp.450.000 dipotong pajak, honor MD Rp.250.000 dipotong pajak, Honor supervisor Rp.400.000 dipotong pajak, kemudian pengolah data, selanjutnya honor Kader pendata Rp.4000 / KK dipotong pajak dan sepakat.

“Jadi terkait dengan pemberitaan online yang beredar, bahwa pada pendataan PK21 ini tidak ada keterkaitan Korluh didalamnya. Yang ada hanya pembagian Manajer Data, benar memang Ibu Novi Astuti (NA), tapi bukan sebagai Korluh. Dia sebagai Manajer Data (MD). Dan ada saya sendiri sebagai Tim Pengolah Data, Ibu Yeni Purwati sebagai manajer pengelola,” ungkap Anistia Viri Marantika Tim Pengolah Data yang didampingi Novi Astuti Manajer Data dan Yeni Purwati Manajer Pengelola, saat diwawancarai Kamis (9/9/2021).

Selain itu juga, kata Anistia, yang hadir dalam rapat musyawarah itu juga ada Supervisor masing-masing desa satu orang dan juga kader pendata.

“Dan di pemberitaan yang beredar bahwa pemotongan uang Rp1000/ KK, kami keberatan. Karena disitu uang Rp.1000 bukanlah pemotongan, namun itu merupakan hasil kesepakatan sebelum dana operasional itu dibagikan dan telah disetujui oleh semua yang terlibat dalam PK21. Semua ada dalam notulen dan dalam berita acara,” ungkap Anistia yang diamini oleh Novi Astuti Manajer Data yang berada disampingnya.

Jadi, kata Anistia, uang itu semua sudah disetujui dalam musyawarah. Uang 1000 itu untuk biaya operasional, untuk pajak dan peng-SPJ-an.

“Karena disitu dalam anggaran yang dari pusat menyebutkan bahwa untuk pajak itu diluar anggaran. Sehingga dibebankan kepada PK21,” ujarnya.

“Pemberitaan yang ada bahwa di potong seribu itu tidak benar, itu Murni hasil musyawarah kami sebelum dana operasional tersebut dibagikan dan telah di tanda tangani dan di setujui oleh semua pihak yang terlibat dalam PK21, semua tertuang dalam notulen dan berita acara,” terang Anistia

Anististia mengakui anggaran seribu rupiah itu untuk pajak, biaya operasional dan juga untuk peng-SPJ-an itu disepakati dalam rapat bersama.

“Anggaran yang telah kami sepakati itu untuk pajak, biaya operasi dari bulan Maret sampai September dan juga untuk peng-SPJ-an,”jelasnya.

Sementara itu, Koordinator bidang pengendalian penduduk BKKBN Provinsi Lampung Ir. Erismon saat dikonfirmasi oleh Media Online Topikindonesia.id melalui ponselnya, Jumat (10/9/2021), meski ponselnya aktif di nomor 081272XXXXXX tak kunjung diangkat. Begitu pun via WhatsApp nya tak kunjung dibalas.

Diberitakan sebelumya, Mencuatnya polemik dugaan pemotongan insentif Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK 21) Supervisor /PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) dan kader pendata Desa se-kecamatan Negerikaton yang seharusnya diterima kader pendata sebesar Rp. 4000/KK diterima hanya Rp. 3000/KK sebagai biaya pendataan PK 21 (pendataan keluarga tahun 2021).

Pemotongan Insentif Kader PK 21 supervisor PPKBD itu mestinya di telusuri oleh penegak hukum dan Instansi BKKBN. Karena dana Ditilep mencapai puluhan juta rupiah.

Apakah hal ini terjadi pada kecamatan Negerikaton saja yang dilakukan oleh Korlu KB kecamatan Negerikaton berinisial NA.

Tidak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga terjadi dalam wilayah Kabupaten pesawaran. Atau ada keterlibatan Dinas PPKB Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan hasil investigasi Media Online Topikindonesia.id di lapangan, para kader PPKBD /Supervisor pelaksanan pendataan mereka mengaku dana insentif di potong Rp.1000 dari setiap KK.

“Ya dana insentif itu dipotong Rp.1000 per KK yang kami data. Kalau dihitung berapa desa dan se-Kecamatan dua puluh ribu lebih KK yang kami data di Negerikaton. Artinya duit yang dipotong itu mencapai Rp20 juta an,” ungkap PPKBD /supervisor yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, Pemotongannya pun enggak tanggung-tanggung 4 banding 1 untuk Ibu Korlu. Ironisnya lagi pembagian dana pada tanggal 6 September 2021 itu di rumah kediaman kerabat Keluarga Korlu (NA) di Pujorahayu, itu dikumpulkan disaat ujan kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara banner posko pendataan terpampang di kantor Penyuluh KB kecamatan Negerikaton.

Awak media mencoba menghubungi Korlu di kantor Penyuluh KB pukul 11. 00 WIb ternyata kantor terkunci rapat dan terkesan tidak terawat. Kami hubungi via handphone tidak juga diangkat.

Diketahui, anggaran Pendata PK 21 PPKBD itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat melaui BKKBN Provinsi Lampung. Jika ada pemotongan Anggaran tersebut tentu sangat disayangkan dan mendesak penegak hukum dapat menindak lanjuti pelakunya.

Berdasarkan pengamatan salah satu kader pendata pemotongan itu kalau di perhitungkan bernilai diatas 1 juta per Desa. Sementara di kecamatan Negerikaton ada 18 Desa definitif dan dua desa persiapan.

Walaupun itu berdasarkan kesepakatan, Namun tidak bisa dibenarkan secara hukum karena itu hak kader pendata. Pasalnya, SPJ di tanda tangani terlebih dahulu oleh masing masing kader pendata dengan utuh sesuai dengan nominal yang di tanda tangani di SPJ utuh Rp. 4000 ternyata setelah pembayaran Rp.3000 dari Korlu dibagikan di salah satu rumah kerabatnya di Pujorahayu. Sedangkan posko pendataan terpampang banner di kantor koorlu. Pihak nya juga meminta . Pihak terkait turun tangan menyikapi maslah pemotongan dana PK21 oleh Korlu Negerikaton. (Desmi/Fik/TI)

Loading