Lepas Hukuman Gratifikasi di Lampung, AZ Diduga ‘Main’ Penerimaan IPDN, Lentera Lapor KPK

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Mantan pejabat Dispenda Provinsi Lampung yang pernah jadi napi kasus gratifikasi diduga kembali menimbun pundi-pundi kekayaannya lewat penerimaan mahasiswa Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Lentera Lampung yang mencium kembali berulahnya AZ. Selepas jadi narapidana kasus penipuan dan penggelapan di Dispenda Lampung tahun 2011, dia pindah ke IPDN Jatinangor tahun 2011.

Di sini, AZ bersama istrinya yang bertugas di lembaga yang sama, EDS diduga kembali menerima uang dari sejumlah orangtua para calon Praja IPDN selama tujuh tahun, 2014-2021.

Sejak Desember lalu, keduanya menjabat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lentera Muharis Wijaya kepada Media ini, Rabu (8/9/2021).

Dia mengatakan, bersama temannya, Rizwan, telah melaporkan AZ dan istrinya EDS ke KPK, Senin ( 6/8/2021) lalu.

“Kami memberikan tembusan surat laporan itu pada BNPP Kemendagri,” katanya.

Dia berharap Mendagri menindaklanjuti laporan dan segera mencopotnya guna mencegah  terjadinya penyalahgunaan wewenang. (Rls/Fik/TI)

 

Loading