TOPIKINDONESIA.ID, PESAWARAN – Mencuatnya polemik dugaan pemotongan insentif Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK 21) Supervisor /PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) dan kader pendata Desa se-kecamatan Negerikaton yang seharusnya diterima kader pendata sebesar Rp. 4000/KK diterima hanya Rp. 3000/KK sebagai biaya pendataan PK 21 (pendataan keluarga tahun 2021).
Pemotongan Insentif Kader PK 21 supervisor PPKBD itu mestinya di telusuri oleh penegak hukum dan Instansi BKKBN. Karena dana Ditilep mencapai puluhan juta rupiah.
Apakah hal ini terjadi pada kecamatan Negerikaton saja yang dilakukan oleh Korlu KB kecamatan Negerikaton berinisial NA.
Tidak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga terjadi dalam wilayah Kabupaten pesawaran. Atau ada keterlibatan Dinas PPKB Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil investigasi awak media Topik Indonesia di lapangan, para kader PPKBD /Supervisor pelaksanan pendataan mereka mengaku dana insentif di potong Rp.1000 dari setiap KK.
“Ya dana insentif itu dipotong Rp.1000 per KK yang kami data. Kalau dihitung berapa desa dan se-Kecamatan dua puluh ribu lebih KK yang kami data di Negerikaton. Artinya duit yang dipotong itu mencapai Rp20 juta an,” ungkap PPKBD /supervisor yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, Pemotongannya pun enggak tanggung-tanggung 4 banding 1 untuk Ibu Korlu. Ironisnya lagi pembagian dana pada tanggal 6 September 2021 itu di rumah kediaman kerabat Keluarga Korlu (NA) di Pujorahayu, itu dikumpulkan disaat ujan kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara banner posko pendataan terpampang di kantor Penyuluh KB kecamatan Negerikaton.
Awak media mencoba menghubungi Korlu di kantor Penyuluh KB pukul 11. 00 WIb ternyata kantor terkunci rapat dan terkesan tidak terawat. Kami hubungi via handphone tidak juga diangkat.
Diketahui, anggaran Pendata PK 21 PPKBD itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat melaui BKKBN Provinsi Lampung. Jika ada pemotongan Anggaran tersebut tentu sangat disayangkan dan mendesak penegak hukum dapat menindak lanjuti pelakunya.
Berdasarkan pengamatan salah satu kader pendata pemotongan itu kalau di perhitungkan bernilai diatas 1 juta per Desa. Sementara di kecamatan Negerikaton ada 18 Desa definitif dan dua desa persiapan.
Walaupun itu berdasarkan kesepakatan, Namun tidak bisa dibenarkan secara hukum karena itu hak kader pendata. Pasalnya, SPJ di tanda tangani terlebih dahulu oleh masing masing kader pendata dengan utuh sesuai dengan nominal yang di tanda tangani di SPJ utuh Rp. 4000 ternyata setelah pembayaran Rp.3000 dari Korlu dibagikan di salah satu rumah kerabatnya di Pujorahayu. Sedangkan posko pendataan terpampang banner di kantor koorlu. Pihak nya juga meminta . Pihak terkait turun tangan menyikapi maslah pemotongan dana PK21 oleh Korlu Negerikaton. (Fik/TI)