TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Zona merah di Provinsi Lampung kembali bertambah menjadi 13 Kabupaten/Kota. Tersisa Waykanan dan Mesuji yang masih di Zona orange.
Hal itu berdasarkan catatan Gugus Tugas Pusat Covid-19, untuk di Provinsi Lampung masuk zona merah periode 25 Juli-1 Agustus 2021.
Sebanyak 13 kabupaten/kota yang masuk zona merah yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Bandarlampung, Lampung Barat, Pringsewu, Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Metro. Penyebaran Covid-19 di 13 kabupaten/kota ini dinilai tak terkendali. Sedangkan Waykanan dan Mesuji Zona orange (resiko sedang).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk bersiap menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, lonjakan pandemi mulai terlihat di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, saat Jawa dan Bali perlahan mereda.
“Harus waspada, karena masih mengalami kenaikan kasus positif 3 minggu berturut-turut, provinsi tersebut didominasi dari Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” ungkap Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (3/8/2021).
Wiku memaparkan hampir semua provinsi di Pulau Sumatera kecuali Kepulauan Riau masih menunjukkan kenaikan selama tiga minggu terakhir. Sedangkan di Kalimantan, seluruh provinsinya juga masih menunjukkan kenaikan kasus tiga minggu berturut, kecuali Kalimantan Barat yang sempat menurun.
“Di Sulawesi seluruh provinsi juga menunjukkan kenaikan selamatiga minggu, kecuali Sulawesi Tenggara dan Gorontalo,” terangnya.
Wiku menyebut kenaikan kasus ini terjadi karena pemerintah daerah dan masyarakatnya lengah dan menganggap daerahnya baik-baik saja karena tidak menerapkan PPKM Level 4.
“Mohon kepada seluruh pemda dan masyarakat dari provinsi tersebut untuk segera melakukan persiapan menghadapi kenaikan kasus,” tegasnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi terkait 13 kabupaten/kota di Lampung menjadi Zona merah, Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, membenarkan.
Bahkan, Kadiskes Lampung itu menyebutkan terkait PPKM mikro harus dijalankan sesuai Immendagri sesuai level masing-masing kabupaten/kota.
“Jika yang tertera di Immendagri yang nomornya terus berubah sesuai dengan perpanjangan waktu dijalankan sesuai yang tertera di immendagri. Insya Allah kita akan segera ada perbaikan,” ucapnya.
Selain itu juga kata Reihana, PPKM Mikro mulai dari level RT / desa/ kelurahan seharusnya berjalan sesuai immendagri.
“Insya Allah kita segera ada perbaikan. Begitu juga dengan yang isoman (isolasi mandiri) di rumah di jaga oleh posko desa/ kelurahan, dimana di posko desa tersebut cukup lengkap anggotanya mulai unsur aparat desa, puskesmas, babinsa, babinkamtibmas dan PKK,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, saat ini kasus covid-19 mencapai 36.419. Rinciannya 27.804 dinyatakan sembuh, 2.352 pasien meninggal dunia dan sisanya masih menjalani isolasi. (Fik/TI)