TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, termasuk di Provinsi Lampung yakni Kota Bandarlampung.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” jelas Presiden Joko Widodo seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Sebelum memutuskan perpanjangan PPKM itu, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM. Pada kesempatan itu, muncul dua usulan yakni terkait masa perpanjangan PPKM level 4. Usulan kedua terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Sebelumnya PPKM diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. (Fik/TI)