DJP Tunjuk Dua Perusahaan Pemungut PPN PMSE

TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Direktorat Jenderal Pajak Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai 1.647,1 miliar rupiah, dalam rillis resmi yang diterima media, Senin 12 Juli 2021.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar 915,7 miliar rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” ungkapnya.

Dengan penunjukan ini, sambungnya, sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

”Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelasnya.

Dengan penambahan dua perusahaan, lanjutnya, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (**/Fik/TI)

Loading