Zona merah di Lampung Bertambah Dua

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Jumlah zona merah Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah dua per 4 Juli 2021 ini.

Setelah sebelumnya Kabupaten Pringsewu lebih duluan menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.

Kini, menyusul Kota Bandarlampung dan Lampung Utara (Lampura) juga ditetapkan sebagai zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus corona.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat pun menetapkan ketiga daerah tersebut sebagai zona merah berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan.

Pringsewu sebelumnya telah menyandang status zona merah yakni pada periode 27 Juni 2021. Per 4 Juli, kabupaten tersebut kembali jadi zona risiko tinggi.

Sementara, Bandarlampung dan Lampura baru pekan ini ditetapkan menjadi zona merah Covid-19. Kedua daerah itu sebelumnya berstatus zona oranye alias risiko sedang.

Selain zona merah, sebelas daerah dilaporkan berstatus zona oranye. Antara lain Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus.

Kemudian Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji. Sedangkan Tulangbawang Barat (masih bertahan di zona kuning alias risiko rendah.

Penetapan zonasi risiko berdasarkan sepuluh indikator epidemiologi yang meliputi sebagai berikut:

1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada

3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif

BACA JUGA:  Gubernur Arinal dan Ketua Dewan Mingrum Gumay Setuju Kursi DPRD Lampung Tidak Berubah

8. Insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk

9. Kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk

10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.

Selain epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat juga dihitung. Di antaranya jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi.

Kemudian positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) yang merujuk pada angka provinsi.

Terakhir, indikator pelayanan kesehatan yang meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur (TT) isolasi (BOR) dalam satu minggu terakhir pada rumah sakit rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan cukup.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana membenarkan.

“Ya betul per tanggal 4 Juli ada 3 zona merah di Lampung. Selain sudah Pringsewu Zona Merah, bertambah dua kabupaten yakni Kota Bandarlampung dan Lampura baru pekan ini ditetapkan menjadi zona merah Covid-19,” ujar Kadis Kesehatan Lampung itu, Selasa (6/7/2021). (Fik/TI)