Kemenkeu Blokir Dana Bantuan Ponpes Rp500 M, Ahmad Bastian SY : Pemerintah Tidak Boleh Zolim Terhadap Proses Pendidikan di Pondok Pesantren dan Madrasah

TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap rekening sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah sehingga tidak bisa menerima dana bantuan imbas pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Ahmad Bastian SY.

Menurut senator asal Lampung ini, harus ada penjelasan mengenai pemblokiran tersebut.

Kemenkeu telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah Pesantren dan Madrasah selama 6 bulan terakhir. Hal tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp 500 miliar untuk sejumlah Ponpes dan Madrasah itu tidak dapat dicairkan.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” ungkap Bastian, Selasa (29/6/2021).

Akibat pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait. Padahal, kata Bastian, tidak semestinya dana bantuan untuk Ponpes dan Madrasah ditahan.

Ponpes dan Madrasah dengan proses belajar dan mengajar yang dilakukan adalah membantu tugas Pemerintah sebagai mana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Pemerintah seharusnya men-suport, bersinergi dan berkolaborasi dengan pondok pesantren dan madrasah agar adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Covid 19 bisa berjalan efektif di lingkungan pondok pesantren dan madrasah.

“Kemenkeu harus segera membuka pemblokiran atau berikan alasan yang rasional kepada publik terhadap pembolokiran tersebut. Jadi jangan ada kesan Pemerintah melalui Kemenkeu zolim terhadap pondok pesantren dan madrasah. Bantuan pemerintah sangat diperlukan agar Pesantren dan Madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan proses belajar mengajar untuk mendidik parasantri dan sisiwa mereka di tengah kondisi Covid seperti saat ini,” tuturnya.

Sekali lagi Bastian menegaskan mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokir rekening sejumlah Ponpes dan Madrasah itu. Dengan demikian, dana bantuan Covid-19 bagi Ponpes dan Madrasah bisa disalurkan secara merata.

BACA JUGA:  27 Sindikat Judi Online Digulung

“Kami minta Kemenkeu segera buka blokir rekening tersebut, kecuali memang ada permasalahan krusial di balik dilakukannya pemblokiran. Tapi kalau tidak, janganlah ditahan-tahan dana bantuan. Karena dana bantuan ini juga sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN),” tutur Senator asal Lampung tersebut.

Dikatakan Bastian, masalah pemblokiran rekening Ponpes dan Madrasah jika tanpa ada penjelasan akan membuat publik bertanya-tanya. Kemenag pun diminta melakukan koordinasi intens dengan Kemenkeu agar penyaluran dana ke Ponpes dan Madrasah yang tertahan bisa cepat diatasi.

“Masalah ini juga jadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta Komite III yang membidangi urusan agama untuk ikut mengawalnya. DPD RI akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut,” papar Bastian

Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode itu mengingatkan, dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp500 M dibutuhkan agar program adaptasi kebiasaan baru di Ponpes dan Madrasah dapat berjalan dengan lancar.

Bastian menyebut, dana bantuan harus segera didistribusikan, mengingat kasus Covid-19 di Ponpes juga butuh perhatian serius.

“Jangan sampai karena ditahannya dana untuk menunjang adaptasi kebiasaan baru saat pandemi menyebabkan penanganan Covid 19 di lingkungan Ponpes dan Madrasah berjalan buruk. Karena dampaknya juga akan jelek untuk pemerintah,” tegasnya.

Dana bantuan sebesar Rp 500 M untuk Ponpes dan Madrasah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bagian dari bantuan adaptasi kebiasaan baru. Total dana bantuan itu sebesar Rp 2,6 triliun.

Alokasi dana terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp 2,38 triliun. Kemudian bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar. (rls/Fik/TI)