Lampung Utara-kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 sampai 2025 untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan Desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada kepala Desa Cahaya Mas, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara Rabu, 19/05/2026
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor pertanian dan peternakan, hingga pembangunan desa disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2023 sampai 2025.
Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Kepala Desa Rachman mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Kegiatan tahun 2023
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 78.752.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 150.744.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 17.706.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 28.403.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 143.535.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 33.974.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 5.789.400
Kegiatan tahun 2024
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 30.892.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 17.268.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 109.791.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 67.713.500
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 241.087.700
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 12.000.000
Kegiatan tahun 2025
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang.Rp 78.972.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 39.653.200
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 55.443.500
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 44.284.500
Penyertaan Modal.Rp 152.219.200
Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.
Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan
Seorang warga Desa Cahaya Mas yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana desa(DD)
“Kami sebagai masyarakat nggak tahu bang soal kegiatan kegiatan yang ada di desa Cahaya Mas ini seperti apa baik pembangunan baik kegiatan pembelian aset kantor beli apa aja kami tidak pernah mengetahui nya,” ungkap warga
kegiatan pembangunan yang ada di desa Cahaya Mas ini aja kami gak tau sebagai masyarakat berapa pagu anggaran setiap titik pembangunan yang ada di desa ini,baik itu kegiatan jalan ,sumur bor, aset kantor apa aja yang di beli kami pun tidak tahu ,untuk anggaran penyertaan modal itu aja gak jelas untuk apa dan modal apa, bagaimana sistem pengelolaan nya kami sebagai masyarakat banyak tidak tahu.dan untuk pembangunan yang ada desa ini bisa di liat sendiri apakah sudah sesuai apa tidak pengerjaan nya cetus warga kepada wartawan media ini.
“Sebagai masyarakat harapan kami untuk yang punya wewenang dalam hal ini periksa semua kegiatan kegiatan dan pembangunan yang ada di desa Cahaya Mas yang anggarkan melalui dana desa tolong di periksa semua”Tutup narasumber yang nama nya tidak mau di sebutkan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Kepala Desa, Tidak dapat di hubungi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Kepala Desa melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 Sampai 2025. Tapi kepala desa Rahman belum dapat di hubungi.
hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa belum dapat di hubungi untuk memberikan jawaban.
APH Diminta Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.
Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat Desa.(Team)












