Hukum  

Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

TOPIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MIM.

Tersangka MIM ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bhumimas Raya, Desa Talagasari,Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).

Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan.

Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan. Maka saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.

“Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti di kantung celana pelaku,” ujar Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MIM berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (Subhan/Fik/TI)

BACA JUGA:  Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air, Choirul Anam: Kepercayaan Publik Semakin Baik