Hukum  

Polresta Bandarlampung Amankan Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung tangkap dua oknum anggota polisi terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan senjata api (senpi) rakitan.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi terkait hal itu, dia membenarkan bahwa kedua pelaku itu merupakan oknum anggota polri.

“Kita belum bisa pastikan dinasnya dimana, akan tetapi ini baru indikasi anggota Polri,” ungkap Yan Budi, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Dugaan sementara oknum anggota Polri,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan diawali pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu Anggota Satnarkoba Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap Briptu ZO di Jalan Selamet Kelurahan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Selanjutnya, hasil penangkapan terhadap tersangka Briptu ZO (anggota bidang TIK Polda Lampung) didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Setelah dilakukan pengembangan diamankan dua orang lagi, yakni Briptu IEA (Anggota Satreskrim Polres Metro) dan BAP. Dalam penangkapan tersebut, diakui narkotika jenis ekstasi tersebut milik keduanya dengan memesan seharga Rp 20 juta (Briptu ZO Rp 10 juta dan Briptu IEA Rp 10 juta).

Pada Briptu IEA diamankan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir pil ekstasi, 3 unit Handphone berikut simcard, 1 unit Mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk senjata api Rakitan jenis revolver berikut 4 butir Amunisi. (Fik/TI)

BACA JUGA:  Danrem 043 Garuda Hitam Kunjungi Kodim 0412 Lampung Utara