TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta manajemen perusahaan di daerah ini menunaikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu.
Abdul Hakim memaklumi banyak perusahaan yang mengalami kesulitan selama masa pandemi. Untuk itu, dalam konteks ini, ia menyarankan berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk besaran THR selama masa pandemi.
Meski demikian, karena merupakan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja, THR tetap ditunaikan sehingga pekerja mendapat haknya dan bisa untuk keperluan menyambut Lebaran.
Abdul Hakim juga mendorong pekerja untuk memanfaatkan THR itu dengan sebaik mungkin. Ia menyarankan ada yang bisa ditabung untuk kebutuhan bulan mendatang. Apalagi mendekati tahun ajaran baru anak sekolah. Ia menilai, jika dialokasikan ke situ jauh lebih bijaksana.
Abdul Hakim mengapresiasi perusahaan yang bisa menunaikan THR pekerjanya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Ia berharap, THR bisa memantik konsumsi di masyarakat sehingga banyak orang yang terbantu dengan sebaran dana THR itu di pasar.
Setidaknya, kata senator Lampung ini, perputaran uang dari THR ini bisa menggerakkan roda ekonomi. (Fik/TI)