Hukum  

Polresta Bandarlampung Berhasil Membekuk Satu Tersangka Kurir Sabu Seberat 1 Kg

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan satu tersangka kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Tersangka Erlangga Pamungkas (26) warga Tanjung Kemala Pugung Kabupaten Tanggamus itu dibekuk di kawasan Telukbetung Selatan pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, tersangka saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki tersangka.

“Penangkapan pelaku kurir narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan dilakukannya transaksi narkoba di kawasan Telukbetung Selatan pada Rabu 24 Maret lalu. Sesampainya dilokasi anggota Satres Narkoba melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor saat hendak diamankan, satu pelaku melarikan diri berinisial K yang saat ini masih dalam target operasi anggota,” ungkap Wakapolresta saat Ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (27/3/2021) sore.

Menurut Wakapolresta, jika melihat dari barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut, merupakan pemain lama.

“Melihat banyaknya barang bukti 1 kilo gram narkoba jenis sabu pelaku ini pemaen lama,” ungkap Wakapolresta.

Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan dari hasil penangkapan, pihaknya menemukan tiga paket sedang terbungkus dalam satu plastik besar narkoba jenis sabu terbungkus dalam plastik teh dengan berat 1 kg.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, baru satu kali melakukan perbuatan melanggar hukum ini,” tegasnya. (Fik/TI)

BACA JUGA:  Lamtim Larang Sapi Betina Produktif Dijadikan Hewan Qurban