Usaha Sablon di Perumahan Adiasa Solear Diduga Tidak Memilik Izin Resmi Bahkan Pembuangan Air Mengandung Limbah Buang Asal

TOPIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat.(LSM) Pelopor menyikapi usaha, pengelolaan Sablon untuk kain pakaian wanita diperumahan Adiasa Solear Tangerang diduga tidak memilik perizinan secara resmi dari pihak dinas/Instansi dan sudah memiliki karyawan berjumlah 20 orang dan pembayaran pekerja sangat dibawah standar yang sudah resmi dari pihak dinas/Instansi terkait.

Hal itu diketahui saat wartawan ini mewawancarai, pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 10.15 WIB.

Usaha rumahan pembuatan sablon dilingkungan Perumahan Adiayasa, RT 02/05 sangat mengganggu warga disekitar lingkungan perumahan masalah air hasil pencucian bahan sablon karena mengunakan bahan kimia jadi sangat menggangu,untuk kebersihan warga.

Hudri selaku pengawas, usaha rumahan pembuatan sablon menjelaskan bahwa selama ini, pihaknya hanya mengawasi para pekerja dan selama ini pihak pemilik usaha ini hanya menjalankan pengawas kepada para pekerja yang mendapatkan tugas dari Akiong pemilik usaha.

Pihak pemilik usaha hanya memberikan bayaran kepada pekerja setiap harinya bervariasi Rp.50.000, hingga Rp.70.000,.dan jam kerja dari pukul 8.00.Wib s/d pukul 20.00 Wib. Sedangkan perizinan sendiri hanya sebatas lingkungan.

“Sedangkan secara keabsahan dari Dinas instansi pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sama sekali belum,” terangnya ketika dimintai penjelasannya.

Sementara Juliar Heru Tim ketua Investigasi LSM Pelopor yang beralamat di Tiga Raksa Tangerang mengatakan bahwa usaha home industri yang sudah mempekerjakan para pekerja sebanyak 20 orang dengan bayaran harian bersipat variasi dibawah ketentuan karena pembayaran bersifat hitung harian berkisar Rp.50.000,./Rp 70.000.ini justru dibawah standar yang sudah ditentukan oleh pemerintahan secara Upah Minimum Regional.(UMR). Namun yang sangat janggal dan merusak kasak mata.

Menurut Zuliar Heru menambahkan bahwa perusahan itu secara langsung sudah mengangkangi peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak terkait dan menjadi persoalan sangat sensitif.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Lampung Cek Pos dan Baksos ke Pengendara

Seperti adanya pembuangan hasil limbah dari air pencucian dari bahan untuk buat sablon sendiri, mengunakan bahan kimia dan tidak ada penampungan yang khusus, dibuat oleh pihak pemilik usaha. Ini hanya dibuang di saluran Siring perumahan warga bahkan mantan pihak pamong selaku RW Herman ketika menjadi beking dari pengusaha pengelola, usaha sablon sendiri.

“Jadi menyangkut perizinan usaha ini sama sekali tidak ada secara resmi hanya pembicara secara lisan, kepada pihak mantan RW saja, tidak semestinya memiliki perizinan secara absah dari pihak dinas instansi Pemerintah yang khusus mengeluarkan perizinan,” ungkapnya.(Red/Subhan/TI)