Komisi III DPR RI Warning Kejati Soal Bansos Covid-19 di Lampung, Adies Kadir: Tangkap Semua, Jangan Ragu!

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Komisi III DPR RI mewarning Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, agar tidak ragu dalam menindak pelaku penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Lampung.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Lampung, Rabu (17/2/2021) petang.

Politisi Partai Golkar itu, meminta agar pihak kejaksaan menyikat siapa saja yang terlibat penyelewengan dana bansos Covid-19.

“Bansos ini kan diperlukan di masa pandemi Covid-19. Jika memang yang bansos pusat itu ada kaitannya juga dengan di daerah, maka yang di daerah ini juga bisa ditarik semua ke pusat,” kata Dia.

Selain itu, jika di Lampung juga ada penyelewengan atau korupsi bansos Covid-19 lainnya di daerah, maka Kejati harus menindak tegas pelakunya.

“Jangan ragu-ragu Pak Kajati. Sikat dan tangkap semua dari tingkat camat, kepala desa, dan lainnya. Tangkap semua, gak ada urusan,” tegas Aries Kadir.

Adies pun mengimbau kepada siapapun, bagi yang mengetahui ada pelaku penyelewengan Bansos agar segera melapor baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan.

“Jika ada yang tahu ada penyelewengan Bansos di masa pandemi seperti ini, lapor. Saya minta Kejati-nya tindak jangan ragu-ragu,” tegasnya. (Fik/TI)

BACA JUGA:  ARMORNESIA Lampung Webinar Go Digital UMKM