TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Informasi Sosial (Infosos) Lampung meminta Kapolri cq Bareskrim Mabes Polri ikut mensupervisi Polda Lampung dalam melakukan proses hukum terhadap calon walikota bandarlampung nomor urut 3 (Eva Dwiana, red) atas dugaan menggunakan ijazah/gelar S2 yang diduga palsu.
Hal itu, pasca Pelapor dugaan ijazah palsu mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menembuskan kepada jajaran Polri untuk meminta keadilan terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh Calon walikota (Cawakot) Bandarlampung nomor urut 3 (Eva Dwiana).
Ichwan Pelapor yang merupakan ketua organisasi dari Informasi Sosial (Infosos) Lampung, itu sebelumnya telah melaporkan perkara dugaan ijazah palsu S2 Eva Dwiana ke Polda Lampung pada Senin (4/1/2021)yang lalu.
“Ya saya mendatangi Mabes Polri, Pertama menyampaikan tembusan ke Mabes Polri dan meminta kepada Polri jajarannya khususnya Bareskrim dan Polda Lampung bersikap adil dalam melakukan penanganan perkara ijazah palsu tersebut,” kata Ichwan, Jumat (5/2/2021).
Khususnya terhadap terlapor, kata Ichwan, pihaknya menduga bahwa perbuatan terlapor itu menggunakan ijazah palsu S2 nya saat mencalonkan diri sebagai calon walikota. Meskipun KPU Kota Bandarlampung mengaku bahwa setelah dilakukan verifikasi itu tidak digunakan.
“Dalam hal saya sendiri Infosos Lampung sebagai pelapor dan agar Polri tidak menyudutkan kami sebagai pelapor yang dianggap salah. Tapi kami menduga bahwa kita melaporkan perilaku calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana,red),” ungkap Ichwan.
“Perilakunya apa?, yakni menggunakan dengan sengaja ijazah (palsu) S2 nya. Walaupun KPU memverifikasi tidak digunakan. Tapi sudah digunakan oleh calon nomor 3 (Eva Dwiana, red),” kata Ikhwan.
Pihaknya meminta agar aparat kepolisian dibawah Kapolri yang baru ini tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan.
“Karena kami meminta keadilan, bahwa setiap Warga negara Indonesia itu sama hakikatnya di mata hukum. Kami minta agar Polri memproses dugaan ijazah palsu terhadap Calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana),” pintanya.
Infosos Lampung meminta Kapolri dalam hal ini Bareskrim Polri untuk ikut mensupervisi Polda Lampung dalam melakukan proses hukum terhadap calon walikota bandarlampung nomor urut 3 (Eva Dwiana, red) atas dugaan menggunakan ijazah/gelar S2 yang diduga palsu.
Sebelumnya, diketahui, Pelapor dugaan ijazah palsu mendatangi Polda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh Cawakot nomor urut 3.
Pelapor yang merupakan ketua oraganisasi dari Informasi Sosial (Infosos) Lampung, datang ke Polda Lampung pada pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya.
“Kita datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Ketua DPW Infosos Lampung, Ichwan, Kamis (4/2/2021).
Dalam pemeriksaan itu, Ichwan mengatakan, penyidik telah mengajukan pertanyaan kepada dirinya sebanyak 30 pertanyaan.
“Materi yang dimintai keterangan mulai dari saya sebagai pelapor, seberapa jauh saya mendalami data-data yang saya miliki mulai dari sumber, dan motivasi saya melaporkan ini,” jelas Ichwan.
Ichwan menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan ijazah palsu tersebut hingga pada tingkat Mabes Polri. “Kita akan kawal terus sampai ke Mabes Polri hntuk menyampaikan ini,” ujarnya.
Ichwan menuturkan, informasi yang diperoleh dari penyidik, proses laporan sudah memasuki tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu dan KPU kota Bandarlampung. Ichwan melanjutkan, pihaknya melaporkan Eva Dwiana lantaran hal ini menyangkut seorang calon walikota yang akan menjadi panutan.
“Karena ini menyangkut seorang calon walikota, kita berharap sebagai panutan seyogyanya memiliki integritas pendidikan yang jelas. Alangkah disayangkan kalau seorang walikota mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu,” tuturnya.
Untuk itu, kata Ichwan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan proses laporan yang telah dilayangkan oleh Infosos. Menurut Ichwan, selain Bawaslu dan KPU, pada Jumat (5-2) mendatang penyidik juga akan meminta keterangan padanya selaku pelapor.
“Nanti setelah meminta keterangan saya, mereka akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan pada Dikti,” sebutnya. Saat disinggung terkait informasi penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk Eva Dwiana pada Selasa (26-1) lalu, Ichwan mengaku tidak tahu.
“Kalo panggilan itu saya kurang tau. Menurut penyidik baru KPU dan Bawaslu,” ucapnya. Sementara saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan, Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan akan melakukan pengecekan. “Ya nanti setelah pelapor dan saksi-saksi kita panggil, tentunya juga terlapor akan kita mintai klarifikasi. Semua masih dalam proses dan saya cek dulu ya mba,” kata dia lagi. (Fik/Red/TI)